Kamis, 07 April 2016

Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok

Solidaritas para dokter atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani belum berakhir. Gelombang unjuk rasa akan terus terjadi pada hari-hari mendatang. Rabu, 27 November 2013, seluruh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan di seluruh Indonesia mengancam mogok kerja sehari.

Aksi ini dilakukan sebagai solidaritas atas dipidananya dokter Ayu di Manado karena dituduh melakukan malpraktek. Aksi mogok merupakan imbauan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI).

Sejak Senen, imbauan mogok sudah beredar lewat BBM di kalangan dokter kandungan. "Bagi yang ingin bergabung berkumpul di kompleks patung Proklamasi pukul 07.00 pagi dengan memakai jas dokter dan disertai tanda pengenal dan pita hitam," demikian pesan BBM yang disebar di kalangan para dokter.

Aksi mogok juga terjadi di berbagai daerah. "Besok semua dokter SpOG dan poli kandungan tidak melayani praktek sehari, kecuali untuk emergency (pasien dengan kondisi darurat)," kata Ketua POGI Komisariat Kota dan Kabupaten Mojokerto M.N. Akbar saat dihubungi, Selasa, 26 November 2013. Setelah mogok, pelayanan seperti biasa akan berjalan normal pada Kamis, 28 November 2013.

Pengurus POGI pusat maupun daerah berharap aksi solidaritas ini jadi dukungan moral atas upaya peninjauan kembali (PK) perkara hukum yang menimpa dokter Ayu. Melalui kasasi Mahkamah Agung, Ayu divonis bersalah dalam perkara malpraktek yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Padahal, dalam pengadilan tingkat pertama dan kedua, Ayu dinyatakan tidak bersalah.

Di Kota dan Kabupaten Mojokerto, menurut Akbar, ada 11 dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang bertugas di tiga rumah sakit pemerintah dan sejumlah rumah sakit swasta. "Kami juga akan melakukan orasi dan memasang pita hitam di lengan sebagai tanda keprihatinan," ujarnya.

Sekretaris POGI Komisariat Kota dan Kabupaten Mojoketo Ahmad Reza menambahkan, aksi mogok sebenarnya berat bagi para dokter spesialis kandungan. "Tapi kalau hukuman Ayu kami biarkan, bisa jadi yurisprudensi dan memojokkan dokter apabila ada pasien yang meninggal," ujar Reza.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar